Minggu, 13 Maret 2011
DATA WIKILEAKS MASIH MENTAH,SBY TIDAK SALAH,MEDIA PUNYA PENAFSIRAN SALAH !
Minggu ini Sby kembali diberitakan negatif oleh data-data dari kedubes USA yang bocor ke tangan Wikileaks.SBY terlibat Bank Century,SBY Campur tangan terhadap lembaga hukum terutama pada kasus Taufik kemas.Sepak terjang anak buah SBY juga disorot yang ujung-ujungnya tetap memojokkan Sby.Data-data korespondensi antara Kedubes USA dengan induk semangnya berhasil diambil oleh wikileaks.Data data mengenai Indonesia,terutama data-data penilaian personel kedubes tentang keadaan di Indonesia yang seharusnya rahasia menjadi tersebar kemana mana. Harian The Ages dan Sydney Herald dari Australia memuat data itu serta membuat kesimpulan sendiri.berita itu diterbitkan ,entah sengaja atau tidak,pas pada saat kunjungan Wapres Boediono ke Australia.ada apa ini ?
Saya menyimak Data wikileaks tentang Sby bukanlah berupa data dan fakta.sepertinya memang ada data dan fakta tapi kita belum tahu fakta yg sebenarnya. hasil yang keluar adalah berupa kesimpulan dan penilaian subyektif yg sangat personal dari orang atau petugas kedubes yang melaporkan perkembangan di indonesia. Perlu pembuktian dan penelusuran lebih lanjut mengenai data-data dan fakta dari pihak kedubes USA.Sampai detik ini SBY belum memberikan keterangan resmi,berbagai bantahan dan keterangan baru diberikan oleh para Jubirnya serta orang orang yang dekat dengan SBY.Saya masih merasa yakin Bapak Presiden ini relatif lebih bersih dibanding peminpin2 di masa Orde baru.Sby mungkin dipengaruhi oleh lingkungan terdekatnya seperti para rekanan politiknya,menteri-menterinya dan kerabat di sekitar beliau. Ada beberapa dari mereka yang memanfaatkan berbagai kelemahan dan kebijakan beliau untuk kepentingan pribadinya.Selanjutnya saya hanya Bisa menyerahkan benar tidaknya pemberitaan negatif tentang by pada yang maha mengetahui, yakni ALLAH SWT.
Lebih parah lagi,ada memang beberapa media masa yang memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan memperoleh rating yang tinggi,keuntungan finansial dan agenda tersembunyi untuk mendiskreditkan sby dari lawan2 politiknya.kita bisa lihat siapa pemilik media tertentu itu dan hubungannya dengan pemerintahan.Kadang pemberitaan juga sumir dan menggunakan data yang belum jelas kebenarannya. Kaidah jurnalistik yang berupa cek and recek belkum sepenuhnya dipenuhi.kadang hanya diberikan hak jawab yang sangat minimalis dibanding poemberitaannya yang menjadi headline.Harian The Age dan sydney herald saya kira hanya ingin mencari publisitas dan keuntungan pribadi untuk membesarkan medianya lebih besar lagi.Motif politik nggak ada tapi motif keuntungan media yang mereka cari. Bertahan dan berikan keterangan yang bisa membuat kami para pendukungmu tenang, Pak SBY !
Rabu, 09 Februari 2011
JENIS JENIS DISIPLIN PNS DAN SANGSINYA
Disiplin PNS | ||
Dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan Nasional, diperlukan adanya PNS sebagai unsure Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggungjawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Maka untuk membina PNS yang demikian itu, antara lain diperlukan adanya Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 telah diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Selain daripada itu dalam Peraturan Pemerintah itu diatur pula tentang tatacara pemeriksaan, tatacara penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin, serta tatacara pengajuan keberatan apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin itu merasa keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya. Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama PNS yang melakukan pelanggaran itu.
Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap PNS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, yaitu setiap PNS wajib:
Larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, yaitu setiap PNS dilarang:
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, adalah pelanggaran disiplin. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak, mengedarkan, mempertotonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, kecuali hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas. Tingkat hukuman disiplin:
|
DAFTAR URUT KEPANGKATAN
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) | ||
Dalam rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS. Daftar urut kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember. Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
Dengan ketentuan:
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara sedemikian rupa sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya. Apabila ada PNS yang berkeberatan atas nomor urutnya dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarkhi. Keberatan sebagaimana dimaksud harus sudah diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkan DUK, keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari tidak dipertimbangkan. Penggunaan DUK:
| ||
SUMPAH DAN JANJI PNS
Sumpah/Janji PNS | ||
Sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapat atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasannya yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan. Kepada PNS dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab. Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap CPNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengangkat Sumpah/Janji PNS di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Susunan kata-kata sumpah/janji PNS adalah sebagai berikut: Demi Allah, saya bersumpah/berjanji; Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah; Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab; Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan; Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara. |