Disiplin PNS | ||
Dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan Nasional, diperlukan adanya PNS sebagai unsure Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi masyarakat yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta yang bersatu padu, bermental baik, berwibawa, berdaya guna, berhasil guna, bersih, bermutu tinggi, dan sadar akan tanggungjawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan. Maka untuk membina PNS yang demikian itu, antara lain diperlukan adanya Peraturan Disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 telah diatur dengan jelas kewajiban yang harus ditaati dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Selain daripada itu dalam Peraturan Pemerintah itu diatur pula tentang tatacara pemeriksaan, tatacara penjatuhan dan penyampaian hukuman disiplin, serta tatacara pengajuan keberatan apabila PNS yang dijatuhi hukuman disiplin itu merasa keberatan atas hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya. Tujuan hukuman disiplin adalah untuk memperbaiki dan mendidik PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh sebab itu setiap pejabat yang berwenang menghukum wajib memeriksa lebih dahulu dengan seksama PNS yang melakukan pelanggaran itu.
Kewajiban yang harus ditaati oleh setiap PNS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, yaitu setiap PNS wajib:
Larangan yang tidak boleh dilanggar oleh setiap Pegawai Negeri Sipil, adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, yaitu setiap PNS dilarang:
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, adalah pelanggaran disiplin. Termasuk pelanggaran disiplin adalah setiap perbuatan memperbanyak, mengedarkan, mempertotonkan, menempelkan, menawarkan, menyimpan, memiliki tulisan atau rekaman yang berisi anjuran atau hasutan untuk melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, kecuali hal itu dilakukan untuk kepentingan dinas. Tingkat hukuman disiplin:
|
Rabu, 09 Februari 2011
JENIS JENIS DISIPLIN PNS DAN SANGSINYA
DAFTAR URUT KEPANGKATAN
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) | ||
Dalam rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibuat dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS. Daftar urut kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember. Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
Dengan ketentuan:
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara sedemikian rupa sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya. Apabila ada PNS yang berkeberatan atas nomor urutnya dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarkhi. Keberatan sebagaimana dimaksud harus sudah diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung mulai diumumkan DUK, keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 hari tidak dipertimbangkan. Penggunaan DUK:
| ||
SUMPAH DAN JANJI PNS
Sumpah/Janji PNS | ||
Sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapat atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasannya yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan. Kepada PNS dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab. Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap CPNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengangkat Sumpah/Janji PNS di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Susunan kata-kata sumpah/janji PNS adalah sebagai berikut: Demi Allah, saya bersumpah/berjanji; Bahwa saya, untuk diangkat menjadi PNS, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah; Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab; Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seorang atau golongan; Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara. |